About Me

My Photo
Purbo Ari C
Mencari Sahabat Lebih Sulit Dari Pada Mencari Teman...
View my complete profile

Blogroll

Share
free counters
Free Download Mp3 Indo,Campursari,Dangdut Koplo,Software & Film Terbaru

Labels

Belanja On Line


Masukkan Code ini K1-F9D715-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com Adsense Indonesia

ShoutMix chat widget

UU Badan Hukum Pendidikan


Sepuluh fraksi di DPR sepakat mengesahkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), pada tanggal 17 Desember 2008, namun Mendiknas Bambang Sudibyo tidak hadir pada saat paripurna dan diwakili Menkum HAM Andi Mattalatta.

Fraksi Partai Golkar (FPG) dengan juru bicara Anwar Arifin menegaskan bahwa otonomi dalam pendidikan formal hanya dapat dilaksanakan jika dana pendidikan formal dikelola secara mandiri, untuk itu, UU telah memberikan panduan yang jelas terkait tanggung jawab negara dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan.


Ade Firdaus, sebagai juru bicara dari Fraksi Amanat Nasional meminta agar pemerintah pusat dan daerah mau menanggung dua pertiga dari biaya operasional pendidikan dalam implementasinya.

Fraksi PKS, dengan juru bicara, Aan Rohanah, mengatakan bahwa UU BHP bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan, sebab  dalam masalah pendanaan pendidikan, baik pemerintah pusat, maupun daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan.



Dalam pengesahan UU itu, 30 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hadir di balkon atas ruang paripurna  melakukan interupsi. Namun interupsi tersebut dihentikan oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang mengawal mereka langsung menariknya dengan paksa. Oleh karena itu, sidang sempat terhenti 10 menit. Aksi unjuk rasa juga terjadi di gerbang depan dan belakang gedung DPR. Terlihat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater UI dan ITB.


Dalam UU itu, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Dan sisanya yang sepertiga, BHP diharapkan kreatif untuk mencari tambahan dana. Dengan demikian, pasal tersebut membatasi BHP untuk melakukan peningkatan biaya pendidikan.

Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihakyang bertanggung jawab membiayainya.

Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

Pengesahan undang-undang ini menimbulkan berbagai aksi demo baik di Jakarta maupun di daerah lain.

0 comments:

Post a Comment