About Me

My Photo
Purbo Ari C
Mencari Sahabat Lebih Sulit Dari Pada Mencari Teman...
View my complete profile

Blogroll

Share
free counters
Free Download Mp3 Indo,Campursari,Dangdut Koplo,Software & Film Terbaru

Labels

Belanja On Line


Masukkan Code ini K1-F9D715-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com Adsense Indonesia

ShoutMix chat widget
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

UU Pemilihan Presiden



DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada hari Rabu, 29 Oktober 2008. Undang-undang ini terdiri atas 21 bab yang berisi 262 pasal. Dalam sidang paripurna ini, tiga fraksi mengajukan catatan keberatan (minderheitsnota), yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, terutama pada aturan tentang syarat persentase dukungan pengajuan serta rangkap jabatan capres dan cawapres. Untuk syarat persentase dukungan pengajuan pasangan capres dan cawapres, DPR menetapkan syarat minimal 20% kursi parlemen dan 25% perolehan suara nasional dalam pemilu. Sedangkan soal rangkap jabatan, DPR tidak mengatur secara tegas dalam pasal tersendiri, hanya dimuat dalam pasal penjelasan.


FPAN melalui jurubicaranya Andi Yuliani Paris mengajukan nota keberatan atas angka yang disepakati untuk mengajukan calon presiden dan cawapres, yakni 20 persen kursi DPR atau 20 persen suara dan soal rangkap jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang ini. Pada dasarnya, PAN tetap pada syarat 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara dan menolak angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sebab ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan.

Sedangkan FKB dan FPKS mengajukan nota keberatan atas soal rangkap jabatan. Menurut jurubicara FPKS Agus Purnomo, mengenai pengaturan rangkap jabatan ini penting untuk memberi penegasan bahwa presiden dan wakil presiden berkeinginan sepenuh hati untuk melaksanakan program-program pemerintahan dengan tidak dibebani urusan partai. Sebab capres dan cawapres terpilih harus bekerja untuk rakyat. Jabatan lain di luar tugas kepresidenan diharapkan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.

Sementara itu, bagi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), syarat inimal 20% kursi parlemen dan 25% perolehan suara nasional dalam pemilu adalah syarat kompromistis yang bisa dicapai.


Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, sebagai wakil pemerintah, beranggapan bahwa penyempurnaan UU Pilpres ini ditujukan untuk memperkuat sistem sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Beberapa fraksi mengusulkan agar dalam revisi UU Pilpres mendatang diupayakan menyatukan pemilu legislatif dan pilpres.

Usulan tersebut disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan. Menurut FPDI Perjuangan pelaksanaan pemilu yang jadwalnya disamakan akan menghemat biaya lebih dari satu triliun.

Senada dengan usulan diatas, jurubicara FPPP Tamam Achda mengatakan, manfaat penyatuan pemilu akan jauh lebih besar daripada dibuat terpisah seperti sekarang ini karena selain dapat menghemat dana waktu sumber daya manusia dan pengorganisasiannya, sehingga dapat mendorong terbentuknya koalisi permanen di antara partai-partai politik pemenang pemilu yang sehingga akan terbentuk sebuah sistem presidensial yang kuat.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bisa menerima angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional dalam lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres). Sebab dengan rumusan kompromistis seperti ini pun sudah memungkinkan implementasi pemikiran dasar PDI Perjuangan, yakni agar biaya politik pilpres tidak terlalu mahal dan bisa dilakukan satu putaran.

UU Badan Hukum Pendidikan


Sepuluh fraksi di DPR sepakat mengesahkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), pada tanggal 17 Desember 2008, namun Mendiknas Bambang Sudibyo tidak hadir pada saat paripurna dan diwakili Menkum HAM Andi Mattalatta.

Fraksi Partai Golkar (FPG) dengan juru bicara Anwar Arifin menegaskan bahwa otonomi dalam pendidikan formal hanya dapat dilaksanakan jika dana pendidikan formal dikelola secara mandiri, untuk itu, UU telah memberikan panduan yang jelas terkait tanggung jawab negara dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan.


Ade Firdaus, sebagai juru bicara dari Fraksi Amanat Nasional meminta agar pemerintah pusat dan daerah mau menanggung dua pertiga dari biaya operasional pendidikan dalam implementasinya.

Fraksi PKS, dengan juru bicara, Aan Rohanah, mengatakan bahwa UU BHP bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan, sebab  dalam masalah pendanaan pendidikan, baik pemerintah pusat, maupun daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan.



Dalam pengesahan UU itu, 30 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hadir di balkon atas ruang paripurna  melakukan interupsi. Namun interupsi tersebut dihentikan oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang mengawal mereka langsung menariknya dengan paksa. Oleh karena itu, sidang sempat terhenti 10 menit. Aksi unjuk rasa juga terjadi di gerbang depan dan belakang gedung DPR. Terlihat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater UI dan ITB.


Dalam UU itu, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Dan sisanya yang sepertiga, BHP diharapkan kreatif untuk mencari tambahan dana. Dengan demikian, pasal tersebut membatasi BHP untuk melakukan peningkatan biaya pendidikan.

Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihakyang bertanggung jawab membiayainya.

Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

Pengesahan undang-undang ini menimbulkan berbagai aksi demo baik di Jakarta maupun di daerah lain.