About Me
Live Traffic
Blogroll
Labels
- Biologi (1)
- Building (3)
- Cheats Game PC (4)
- Cyber (8)
- Electrical (2)
- Feshion (3)
- Film (3)
- Friendship (2)
- Game (43)
- General (4)
- Health (5)
- Kuliner (2)
- Love (2)
- Otomotif (8)
- Politik (2)
- Salon and Spa (2)
- Sex (4)
- Techno (4)
- Transportasi (1)
Popular Page
BMW Antipeluru Tertangguh
Mengikuti permintaan pasar yang makin meningkat soal keamanan, BMW merilis mobil anti peluru terbaru dan tercanggih. Mobil yang diberi nama BMW X5 Security ini dirancang khusus sebagai kendaraan Kepala Negara dan petinggi lainnya.
Menurut pressportal.com, BMW X5 Security berbahan dasar anti peluru tertangguh. Dengan kapasitas lima penumpang yang dilengkapi dengan kompartmen untuk senjata.
Ketebalan kulitnya mencapai 22mm yang mampu menahan gempuran pistol Magnum kaliber 44. Keistimewaan BMW X5 Security lainnya terlihat dari bahan-bahan hand-made.
Tujuannya untuk menghasilkan kompartmen yang tak mempunyai titik
lemah. Bahkan lipatan pintu dan stik percepatan juga anti peluru. Bagian ban juga menjadi salah satu andalan BMW.
lemah. Bahkan lipatan pintu dan stik percepatan juga anti peluru. Bagian ban juga menjadi salah satu andalan BMW.
Pasalnya bila pun tertusuk benda tajam atau terkena peluru, ban tersebut masih bisa menempuh jarak 30 mil dengan kecepatan 50 mil per jam.
Bila terjadi serangan frontal, si pengendara bisa berbicara dengan sipenyerang tanpa harus membuka pintu atau jendela. Tak ketinggalan, mobil ini juga dilengkapi kamera di bagian depan, belakang,dan samping. Menggambarkan secara lengkap bagian mobil yang ingin dilihat.
Mesin BMW X5 Security berisi mesin V8 engine 4,8 liter yang bisa menghasilkan 355 horse power. Serta mencapai kecapai kecepatan 62 mil per jam dalam waktu 7,5 detik. Secara otomatis mobil ini akan membatasi kecepatan si pengendara hingga 131 mil per jam.
Bila terjadi serangan frontal, si pengendara bisa berbicara dengan sipenyerang tanpa harus membuka pintu atau jendela. Tak ketinggalan, mobil ini juga dilengkapi kamera di bagian depan, belakang,dan samping. Menggambarkan secara lengkap bagian mobil yang ingin dilihat.
Mesin BMW X5 Security berisi mesin V8 engine 4,8 liter yang bisa menghasilkan 355 horse power. Serta mencapai kecapai kecepatan 62 mil per jam dalam waktu 7,5 detik. Secara otomatis mobil ini akan membatasi kecepatan si pengendara hingga 131 mil per jam.
Limosin Miliaran Rupiah Meluncur di Thamrin
PT BMW Indonesia Rabu kemarin, 28 Oktober 2009, meluncurkan Seri 730Li. Sedan mewah ini akan melengkapi Seri 7 lain yang telah masuk pasar Indonesia sejak Februari lalu, yaitu Seri 740Li dan Seri 750Li.
Mobil premium ini dibandrol Rp 1,759 miliar. Jauh lebih murah dibandingkan pendahulunya, Seri 740Li yang dijual Rp 2,127 miliar dan Seri 750Li seharga Rp 2,658 miliar. Namun, harga ini masih offthe road untuk daerah Jakarta, yang artinya pembeli masih dibebani pajak kendaraan.
"BMW 730Li sudah bisa diperoleh di dealer-delaer BMW mulai hari ini (kemarin)," kata Presiden Direktur BMW Indonesia Ramsesh Divyanathan saat peluncuran di Grand Hyatt Hotel Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Seri 730Li Comfort dilengkapi dengan mesin enam silinder yang bisa menghasilkan 258 tenaga kuda pada putaran mesin 6.600 rpm. Sedangkan torsi maksimum sebesar 310 Newton meter, bisa diperoleh pada putaran mesin 2.600 rpm.
Limosin ini sanggup mencapai kecepatan 100 kilometer per jam dalam waktu 7,8 detik, dan kecepatan tertinggi mobil ii 245 kilometer per jam.
Meski demikian, mobil ini termasuk irit. Sebab, konsumsi bahan bakar hanya 9,8 liter dalam jarak tempuh 100 kilometer. Soal gas buang, mobil ini termasuk ramah lingkungan. Gas buang CO2 hanya 229 gram per kilometer.
BMW Seri 730Li dilengkapi dengan fitur new iDrive Controller, USB Audio Interface, dan televisi. Soal audio, pengguna juga akan dimanjakan HiFi Peofessional 16 load speakers dengan amplifier 600 watt, Dirac signal processing dan surround mode.
Penumpang belakang juga bisa menikmati sistem entertainmen sendiri melalui sepasang layar monitor 8 inci yang posisinya dapat diatur sesuai keinginan.
Mobil premium ini dibandrol Rp 1,759 miliar. Jauh lebih murah dibandingkan pendahulunya, Seri 740Li yang dijual Rp 2,127 miliar dan Seri 750Li seharga Rp 2,658 miliar. Namun, harga ini masih offthe road untuk daerah Jakarta, yang artinya pembeli masih dibebani pajak kendaraan.
"BMW 730Li sudah bisa diperoleh di dealer-delaer BMW mulai hari ini (kemarin)," kata Presiden Direktur BMW Indonesia Ramsesh Divyanathan saat peluncuran di Grand Hyatt Hotel Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Seri 730Li Comfort dilengkapi dengan mesin enam silinder yang bisa menghasilkan 258 tenaga kuda pada putaran mesin 6.600 rpm. Sedangkan torsi maksimum sebesar 310 Newton meter, bisa diperoleh pada putaran mesin 2.600 rpm.
Limosin ini sanggup mencapai kecepatan 100 kilometer per jam dalam waktu 7,8 detik, dan kecepatan tertinggi mobil ii 245 kilometer per jam.
Meski demikian, mobil ini termasuk irit. Sebab, konsumsi bahan bakar hanya 9,8 liter dalam jarak tempuh 100 kilometer. Soal gas buang, mobil ini termasuk ramah lingkungan. Gas buang CO2 hanya 229 gram per kilometer.
BMW Seri 730Li dilengkapi dengan fitur new iDrive Controller, USB Audio Interface, dan televisi. Soal audio, pengguna juga akan dimanjakan HiFi Peofessional 16 load speakers dengan amplifier 600 watt, Dirac signal processing dan surround mode.
Penumpang belakang juga bisa menikmati sistem entertainmen sendiri melalui sepasang layar monitor 8 inci yang posisinya dapat diatur sesuai keinginan.
UU Pemilihan Presiden
DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada hari Rabu, 29 Oktober 2008. Undang-undang ini terdiri atas 21 bab yang berisi 262 pasal. Dalam sidang paripurna ini, tiga fraksi mengajukan catatan keberatan (minderheitsnota), yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, terutama pada aturan tentang syarat persentase dukungan pengajuan serta rangkap jabatan capres dan cawapres. Untuk syarat persentase dukungan pengajuan pasangan capres dan cawapres, DPR menetapkan syarat minimal 20% kursi parlemen dan 25% perolehan suara nasional dalam pemilu. Sedangkan soal rangkap jabatan, DPR tidak mengatur secara tegas dalam pasal tersendiri, hanya dimuat dalam pasal penjelasan.
FPAN melalui jurubicaranya Andi Yuliani Paris mengajukan nota keberatan atas angka yang disepakati untuk mengajukan calon presiden dan cawapres, yakni 20 persen kursi DPR atau 20 persen suara dan soal rangkap jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang ini. Pada dasarnya, PAN tetap pada syarat 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara dan menolak angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sebab ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan.
Sedangkan FKB dan FPKS mengajukan nota keberatan atas soal rangkap jabatan. Menurut jurubicara FPKS Agus Purnomo, mengenai pengaturan rangkap jabatan ini penting untuk memberi penegasan bahwa presiden dan wakil presiden berkeinginan sepenuh hati untuk melaksanakan program-program pemerintahan dengan tidak dibebani urusan partai. Sebab capres dan cawapres terpilih harus bekerja untuk rakyat. Jabatan lain di luar tugas kepresidenan diharapkan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
Sementara itu, bagi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), syarat inimal 20% kursi parlemen dan 25% perolehan suara nasional dalam pemilu adalah syarat kompromistis yang bisa dicapai.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, sebagai wakil pemerintah, beranggapan bahwa penyempurnaan UU Pilpres ini ditujukan untuk memperkuat sistem sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Beberapa fraksi mengusulkan agar dalam revisi UU Pilpres mendatang diupayakan menyatukan pemilu legislatif dan pilpres.
Usulan tersebut disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan. Menurut FPDI Perjuangan pelaksanaan pemilu yang jadwalnya disamakan akan menghemat biaya lebih dari satu triliun.
Senada dengan usulan diatas, jurubicara FPPP Tamam Achda mengatakan, manfaat penyatuan pemilu akan jauh lebih besar daripada dibuat terpisah seperti sekarang ini karena selain dapat menghemat dana waktu sumber daya manusia dan pengorganisasiannya, sehingga dapat mendorong terbentuknya koalisi permanen di antara partai-partai politik pemenang pemilu yang sehingga akan terbentuk sebuah sistem presidensial yang kuat.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bisa menerima angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional dalam lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres). Sebab dengan rumusan kompromistis seperti ini pun sudah memungkinkan implementasi pemikiran dasar PDI Perjuangan, yakni agar biaya politik pilpres tidak terlalu mahal dan bisa dilakukan satu putaran.
FPAN melalui jurubicaranya Andi Yuliani Paris mengajukan nota keberatan atas angka yang disepakati untuk mengajukan calon presiden dan cawapres, yakni 20 persen kursi DPR atau 20 persen suara dan soal rangkap jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang ini. Pada dasarnya, PAN tetap pada syarat 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara dan menolak angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sebab ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan.
Sedangkan FKB dan FPKS mengajukan nota keberatan atas soal rangkap jabatan. Menurut jurubicara FPKS Agus Purnomo, mengenai pengaturan rangkap jabatan ini penting untuk memberi penegasan bahwa presiden dan wakil presiden berkeinginan sepenuh hati untuk melaksanakan program-program pemerintahan dengan tidak dibebani urusan partai. Sebab capres dan cawapres terpilih harus bekerja untuk rakyat. Jabatan lain di luar tugas kepresidenan diharapkan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
Sementara itu, bagi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), syarat inimal 20% kursi parlemen dan 25% perolehan suara nasional dalam pemilu adalah syarat kompromistis yang bisa dicapai.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, sebagai wakil pemerintah, beranggapan bahwa penyempurnaan UU Pilpres ini ditujukan untuk memperkuat sistem sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Beberapa fraksi mengusulkan agar dalam revisi UU Pilpres mendatang diupayakan menyatukan pemilu legislatif dan pilpres.
Usulan tersebut disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan. Menurut FPDI Perjuangan pelaksanaan pemilu yang jadwalnya disamakan akan menghemat biaya lebih dari satu triliun.
Senada dengan usulan diatas, jurubicara FPPP Tamam Achda mengatakan, manfaat penyatuan pemilu akan jauh lebih besar daripada dibuat terpisah seperti sekarang ini karena selain dapat menghemat dana waktu sumber daya manusia dan pengorganisasiannya, sehingga dapat mendorong terbentuknya koalisi permanen di antara partai-partai politik pemenang pemilu yang sehingga akan terbentuk sebuah sistem presidensial yang kuat.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bisa menerima angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional dalam lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres). Sebab dengan rumusan kompromistis seperti ini pun sudah memungkinkan implementasi pemikiran dasar PDI Perjuangan, yakni agar biaya politik pilpres tidak terlalu mahal dan bisa dilakukan satu putaran.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Labels
- Biologi (1)
- Building (3)
- Cheats Game PC (4)
- Cyber (8)
- Electrical (2)
- Feshion (3)
- Film (3)
- Friendship (2)
- Game (43)
- General (4)
- Health (5)
- Kuliner (2)
- Love (2)
- Otomotif (8)
- Politik (2)
- Salon and Spa (2)
- Sex (4)
- Techno (4)
- Transportasi (1)